Jajaran Polres Dumai bongkar sindikat penyeludupan manusia yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Pengungkapan sindikat penyelundupan manusia ini bermula dari tertangkapnya 23 pekerja migran Indonesia ilegal asal Malaysia, saat tiba di Dumai, Riau.Jaringan ini menjalankan kegiatannya, mengambil keuntungan, pada saat semua aparat hukum disibukkan dengan penanganan pandemi virus corona (covid-19).Setiap pekerja migran ilegal Indonesia di Malaysia yang mau kembali ke Tanah Air, melalui Dumai, harus membayar uang Rp6 juta-Rp7 juta kepada pelaku.Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira menuturkan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya menangkap 4 anggota sindikat yang berperan sebagai sopir. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas menangkap 4 orang lagi.Tambahan keempat orang itu, berperan merekrut pekerja migran yang akan berangkat dan mencarikan mobil serta mencarikan perahu motor tempel untuk berangkat secara ilegal.Polisi menginterogasi mereka dan mendapat informasi lagi, langsung meringkus otak sindikat penyelundupan manusia yang ternyata seorang narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai yang sedang menjalani masa hukuman atas kasus yang sama 5,1 tahun penjara.Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil berikut STNK, beberapa paspor, buku rekening bank, kartu ATM dan 1 unit perahu motor tempel.Aparat mengenakan Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Penyeludupan Orang, Pasal 2 juncto Pasal 10 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan Pasal 120 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dedi Eka Putra | Dumai, Riau
Polisi Bongkar Penyelundupan Manusia yang Dikendalikan Napi Rutan Dumai
Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:09 WIB
Baca Juga :