Pasca dua bulan buron, tim Buser Polres Blitar akhirnya mengamankan dua kawanan gembong, kasus pencurian ranmor. Kedua pelaku tersebut, merupakan napi asimilasi yang kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, yang berhasil kabur dari kejaran petugas, pada bulan April lalu.OS dan AT, keduanya adalah merupakan buronan tim Buser Polres Blitar, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku adalah merupakan napi program asimilasi, yang sebelumya telah bebas, dan kembali melakukan pencurian bersama satu kawan lainya, pada awal bulan April lalu.Selama menjadi buron, kedua pelaku yang merupakan warga Kota Blitar dan Kabupaten Kediri tersebut, mengaku bersembunyi di rumah salah satu kawannya yang ada di Kota Blitar. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, pelaku telah divonis selama 8 tahun hukuman penjara, dan mendekam di ruang tahanan Lapas Kelas 2 B Blitar.Wakapolres Blitar, Kompol Himawan Setyawan mengatakan, dalam melakukan aksinya, ketiga kawanan pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Satu pelaku bertugas untuk memetakan lokasi, satu pelaku bertugas untuk memantau keadaan dan satu pelaku lainya bertindak sebagai eksekutor.Untuk mempertangguang jawabkan perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara . Yusuf Saputro | Blitar, Jawa Timur
Kembali Berulah, Dua Residivis Asimilasi Ditangkap
Kamis, 18 Juni 2020 - 22:46 WIB
Baca Juga :