Satuan Reskrim Polres Soppeng telah memeriksa dan mengambil keterangan belasan saksi, termasuk keterangan kedua pasangan sejenis itu, ulah pasangan sejenis tersebut menghebohkan warga Soppeng. Setelah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan saksi sebanyak empat belas orang secara marathon, dengan melibatkan Unit PPA dan Unit Tipiter, kasus menikah sesama jenis yang terjadi pekan lalu di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Polres Soppeng.Dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian akan menjerat tersangka pasangan sesama jenis tersebut dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, dan pasal 94 Undang Nomor 2013, tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman enam tahun pejara.Pihak kepolisian sendiri akan memanggi saksi-saksi ahli, dan beberapa saksi tambahan untuk kasus nikah sesama jenis ini. Puang Hendra Soetomo | Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan
Geger Pernikahan Sesama Wanita di Soppeng Sulsel, Polres Sopeng Turun Tangan
Kamis, 18 Juni 2020 - 18:23 WIB
Baca Juga :