Nekat tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, belasan warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2020), terjaring razia PSBB transisi yang dilakukan oleh petugas Polisi Pamong Praja Kecamatan Kelapa Gading, di kawasan Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para pelanggar yang tidak ingin membayar denda, dikenakan sanksi sosial, membersihkan bantaran kali dan menyapu jalan oleh petugas.Memasuki masa PSBB transisi tahap kedua di ibukota Jakarta, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, yang telah diatur dalam Pergub DKI Nomor 51 tahun 2020.Di Kelapa Gading, Jakarta Utara, belasan orang yang nekat beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, terpaksa harus menjalani sanksi sosial setelah terjaring razia oleh petugas Satpol PP.Para pelanggar protokol kesehatan di kawasan Kelapa Gading ini, diberikan sanksi sosial oleh petugas untuk membersihakan sampah di bantaran aliran kali, dan menyapu jalan.Para pelanggar mengaku kapok setelah diberikan sanksi sosial oleh petugas, dan berjanji akan mematuhi aturan protokol kesehatan selama masa PSBB transisi diberlakukan.Menurut Kasatpol PP Kecamatan Kelapa Gading, jumlah pelanggar protokol kesehatan dimasa PSBB transisi ini, kini angkanya sudah menurun dibandingkan hari sebelumnya.Operasi pelanggaran protokol kesehatan ini, akan terus digelar hingga masa PSBB transisi di ibu kota dicabut. Bagi masyarakat diimbau agar mematuhi aturan yang tertulis di dalam Pergub DKI Nomor 51 tahun 2020, kalo tidak mau diberikan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, atau menjalankan sanksi sosial. Novi Zakaria | Jakarta Utara
Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sanksi Sosial
Kamis, 18 Juni 2020 - 17:03 WIB