, melalui hasil penelusuran diketahui bahwa pesan tersebut tidak benar. Hal ini dibantah oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat.Menurut Ellen, registrasi dilakukan untuk contact tracking Covid-19. Registrasi melalui QR code ini dilakukan untuk memudahkan perhitungan pengunjung sesuai dengan Pergub 51/2020, yakni dibatasi hanya 50 persen.Dalam proses registrasi, pengunjung hanya dimintai data berupa nama dan nomor handphone, serta berapa jumlah orang atau keluarga yang didaftarkan pada hari itu yang akan datang bersamaan."Jadi, 1 orang bisa mendaftar untuk keluarganya yang misalnya datang bersama sejumlah 10 orang. Cukup diisi oleh 1 orang saja. Jadi QR code ini bisa digunakan oleh pihak mal untuk mengikuti batasan jumlah pengunjung yang diperbolehkan pemerintah," jelas Ellen.Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, yang menyatakan
Pakai Barcode Saat Masuk Mal, Lacak Orang Terinfeksi Covid? Ini Faktanya
Kamis, 18 Juni 2020 - 15:21 WIB