Kemhub Tegaskan SIKM Masih Berlaku untuk Keluar Masuk Jakarta

adita irawati bnpb (Foto : )

Kementerian Perhubungan atau Kemhub tegaskan, Surat Izin Keluar Masuk  atau SIKM masih berlaku di Jakarta sampai sekarang.   Juru Bicara Kemhub Adita Irawati mengatakan, SIKM masih berlaku untuk keluar masuk Jakarta. Hal tersebut ditegaskannya di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (17/6/2020)."Yang pertama pasti harus sehat, ini syarat gugus tugas harus terpenuhi. Kedua DKI masih menerapkan SIKM tadi tentu harus kita ikuti syarat itu," kata Adita.Menurutnya, SIKM merupakan salah satu syarat yang dipenuhi untuk warga yang bepergian dari dan ke Jakarta guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona."Memang masih ada hal yang harus dipenuhi karena pandemi belum selesai, dan kita harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman harus tetap bisa melindungi orang yang sehat dan orang yang sakit disembuhkan, jangan sampai bertambah," katanya.Disebutkan, untuk transportasi umum juga dibatasi kapasitas angkut penumpang. Adita juga mengimbau pemerintah daerah dapat menerapkan ketentuan orang yang bepergian keluar kota termasuk syarat swab test dan rapidt test secara konsisten. Hal itu disampaikan Adita menanggapi ada bandara yang menerapkan wajib swab test, ada yang menerapkan rapid test atau keduanya."Dalam pandemi, perjalanan masih kita batasi tapi kalau orang yang harus bepergian dan sudah memenuhi syarat kita harapkan mereka dibuat lebih nyaman sehingga informasinya juga harus konsisten," ujar Adita.Dikatakan, untuk hasil swab test berlaku tujuh hari dan hasil rapid testberlaku tiga hari. Jika tidak ada fasilitas untuk kedua test itu, maka warga bisa membawa surat bebas gejala influenza saat akan bepergian keluar daerah. Antara