Wali Kota Bogor mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang berusia di atas 50 tahun, untuk bekerja dari rumah. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kewajiban bagi ASN berusia di atas 50 tahun untuk bekerja di rumah, guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Bogor yang meningkat kembali dalam sepekan terakhir.Ia juga mewajibkan bekerja di rumah bagi ASN yang sedang hamil dan ASN berusia di bawah 50 tahun yang memiliki penyakit bawaan seperti paru dan jantung."Saya ingatkan, ASN yang telah berusia di atas 50 tahun, ASN yang sedang hamil, serta ASN yang memiliki penyakit bawaan, untuk tidak bekerja di kantor, tetapi bekerja dari rumah," katanya di Balai Kota Bogor, Rabu (17/6/2020), seperti dilansir dari Antara.Pada kesempatan itu, Bima juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang fungsinya memberikan pelayanan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan.Sementara, soal penerapan jam masuk kerja ASN secara sif yakni pada pukul 07.30 WIB dan pukul 10.00 WIB, menurutnya, lebih tepat untuk perkantoran di Jakarta.Alasannya, para pegawai perkantoran di Jakarta berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) sehingga harus menggunakan moda transportasi massal Kereta Rel Listrik (KRL) yang ramai.Bima menambahkan, kalau pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, lokasi tinggalnya relatif lebih dekat, sehingga untuk berangkat dan pulang kerja tidak sampai ikut menumpuk di stasiun."Penumpang KRL yang sangat ramai itu kan tujuan Jakarta, bukan tujuan Bogor," katanya.Menurut Bima, aturan ASN bekerja dari rumah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sehingga Pemerintah Kota Bogor mengatur jadwal piketnya."Sampai saat ini, masih banyak ASN yang bekerja dari rumah," katanya. Antara
Wali Kota Bogor: ASN Usia di Atas 50 Tahun, Hamil dan Penyakit Bawaan Kerja dari Rumah
Rabu, 17 Juni 2020 - 12:16 WIB
Baca Juga :