Sekjen PPP Minta DPR Tarik RUU Haluan Ideologi Pancasila

arsul sani (Foto : )

antvklik - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menyarankan Badan Legislasi DPR RI menarik draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setelah pemerintah menyatakan sikap menunda pembahasan RUU tersebut. "Atas sikap Pemerintah tersebut, PPP meminta DPR menarik RUU HIP," kata Arsul di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Menurut dia kalaupun terkait Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dinilai perlu ada UU yang menjadi payung hukum, RUU HIP bisa digunakan untuk mengatur keberadaan lembaga tersebut.

Kalau RUU tersebut tetap dibahas untuk mengatur kelembagaan BPIP, seharusnya hanya mengatur tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dan tidak boleh memasukkan norma yang hakikatnya merupakan pengaturan tafsir atau pemahaman Pancasila. "Kalau RUU tersebut hanya mengatur kelembagaan BPIP harus dirombak sehingga PPP menyarankan agar DPR menarik RUU tersebut dan membicarakannya di internal DPR dengan mendengarkan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu menilai sebenarnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini menjadi landasan keberadaan atau legal standing BPIP telah memadai. Namun menurut dia kalau mau diatur dengan UU maka aturan tersebut tidak boleh mengatur soal tafsir atau pemahaman tentang Pancasila.

"Soal pemahaman ini biar menjadi konsepsi yang berkembang sesuai dengan kebutuhan zamannya," katanya. Dia menjelaskan jika RUU yang diajukan tersebut merujuk pada TAP MPRS atau MPR dalam bagian konsideran, harusnya tidak mengabaikan TAP MPRS XXV/1966 yang justru menjadi pengingat sejarah tentang pengkhianatan para penganut paham komunis terhadap dasar negara sampai dua kali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR. "RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (16/6/2020). Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.