Kalau di Iran Pelaku Penyiraman Air Keras Divonis Balas Dibikin Buta

ameneh 1 (Foto : )

, Selasa (16/6/2020), Bahrami memenangkan kasusnya pada November 2008, pengadilan memutuskan bahwa Movahedi harus dibutakan dengan cairan asam. Wanita itu juga minta Movahedi dijatuhi hukuman penjara dan membayar ganti rugi.[caption id="attachment_336714" align="alignnone" width="900"] Ameneh Bahrami sebelum dan sesudah disiram air keras (Foto: Istimewa)[/caption]Keputusan pengadilan Teheran ini mengundang kecaman dari dunia Internasional. Terutama aktivis hak asasi manusia yang merasa hukuman itu tidak menusiawi.Hukum pidana Islam Iran memungkinkan korban atau ahli warisnya untuk secara pribadi mengeksekusi tahanan. Dalam kasus Bahrami, dia atau keluarganya diizinkan meneteskan asam ke mata Movahedi.Namun pemberitaan yang heboh di media menyebabkan eksekusi tersebut beberapa kali ditunda. Beberapa dokter juga sempat menolak membantu eksekusi tersebut.Pada Juli 2011, eksekusi dilakukan. Bahrami dan keluarganya pergi ke rumah sakit pengadilan Teheran di mana Movahedi akan dibuat tidak sadar sebelum asam menetes ke matanya."Dia terus memaki saya ketika mereka menyiapkannya di tempat tidur. Tidak ada kata penyesalan, tidak ada yang menunjukkan bahwa dia menyesal," kata Bahrami, dilansir  The Guardian , Minggu (26/4/2015). Akhirnya Pelaku Dimaafkan Menit-menit akhir, saat petugas menghitung mundur untuk eksekusi, Bahrami memaafkan Movahedi dan membatalkan tuntutannya."Saya tidak bisa melakukannya, saya tahu saya tidak bisa hidup dengannya sampai akhir hidup saya. Tapi saya akan menderita dan terbakar dua kali kalau aku melakukan (hukuman) itu," ucap Ameneh Bahrami.[caption id="attachment_336712" align="alignnone" width="900"]