Lima orang jaringan pengedar sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota. Dari tangan kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu jenis baru, dengan warna hijau menyala. Tersangka mengaku, sabu berwarna hijau ini, berasal dari negara Belgia. Lima orang pemuda warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota. Kelimanya, merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu.Kelimanya adalah Zanuar Ega Nanda, Muhtadun Yoffi Ardiansyah, Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiono dan Rudiyanto, sedangkan satu tersangka lainya bernama Oxi kabur saat akan ditangkap di rumahnya.Awalnya polisi meringkus empat tersangka saat melakukan pesta sabu, di rumah Zanur Ega Nanda. Dari tangan keempat tersangka ini polisi menyita sabu berwarna putih dan peralatan lainya.Dari keterangan empat tersangka, sabu di dapat dari tersangka Oxy yang juga warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Namun saat dilakukan penangkapa, tersangka Oxy telah kabur.Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sabu berwarna hija, di salah satu kamar seberat tujuh puluh gram dan seribu butir pil koplo.Wakapolres Mojokerto Kota Komisaris Polisi Hanis Subiono mengatakan, sabu yang disita anggota narkoba berbeda dengan sabu pada umumnya berwarna putih.Namun sabu seberat tujuh puluh gram ini berwarna hijau menyala, dari pengakuan tersangka sabu berasal dari negara Belgia, yang diedarkan di wilayah Mojokerto.Untuk memastikan kebenaran pengakuan tersangka polisi masih akan melakukan cek ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur, tentang asal mula sabu warna hijau ini.Selain beda dengan jenis sabu pada umumnya, harga per gram lebih mahal yaitu dibanding sabu warna putih. Untuk sabu hijau dijual dengan harga satu juta lima ratus ribu rupiah per gram, sedangkan sabu warna putih hanya satu juta rupiah per gramnya.Dari tangan komplotan Kemlagi, polisi menyita barang bukti berupa sabu hijau, seberat tujuh puluh gram dan alat hisap sabu serta timbangan elektrik.Kelimanya dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Handi Firmansyah | Mojokerto, Jawa Timur
Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Jenis Baru di Mojokerto
Selasa, 16 Juni 2020 - 18:46 WIB
Baca Juga :