Menuai Kontroversi, Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan RUU HIP

Menuai Kontroversi, Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan RUU HIP (Foto Instagram) (Foto : )

Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Informasi itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd .Dalam cuitannya, Mahfud meminta kepada DPR agar lebih banyak menyerap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat selama pembahasan ditunda."Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," cuit Mahfud, Selasa (16/6/2020).Penundaan itu, menurut Mahfud, dilakukan karena saat ini pemerintah masih fokus pada upaya penanganan COVID-19."Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi COVID-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," lanjut Mahfud.Meski begitu, penundaan butuh persetujuan DPR karena RUU disusun bersama-sama DPR dan pemerintah.https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1272798476850458624Saat ini RUU HIP sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dimulai pembahasan.RUU HIP sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR yang dimotori oleh PDIP Perjuangan. Namun naskah RUU berisi 58 pasal itu menuai protes luas termasuk dari internal DPR yaitu PKS, PPP, PAN, dan NasDem, karena tak mencantumkan TAP MPRS MPRS XXV/1966 soal Pembubaran PKI sebagai konsideran.Belakangan, PDIP setuju TAP MPRS itu dimasukkan dalam RUU HIP, namun masalah RUU ini bukan hanya TAP MPRS, tapi juga urgensi yang dinilai tidak ada hingga masalah substansi yang dinilai mendegradasi Pancasila ke dalam UU.