Polda Metro Jaya Tangkap DPO FBI yang Melakukan Persetubuhan Bawah Umur

kombes yusri dpo fbi (Foto : )

Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus menangkap Russ Albert Medlin, seorang warga negara Amerika Serikat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang yang dirilis polisi federal 'FBI'. Russ Albert Medlin melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Subdit IV Tipid Siber Dit Rekrimsus Polda Metro Jaya menangkap DPO FBI yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tersangka adalah Russ Albert Medlin merupakan WNA Amerika Serikat.Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat. Rumah yang dikontrak tersangka di jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk.“Pada saat itu mengamankan mengintrogasi, ada anak kecil dibawah umur sekitar 15 tahun sampai 17 tahun, kemudian menanyakan kepada yang bersangkutan memang betul bahwa dia baru saja di-booking oleh si pemilik rumah,” kata Yusri di lobi halaman Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa, (16/06/2020).Para anak kecil itu juga mengaku disetubuhi oleh tersangka Russ Medlin.Modus operandinya Russ meminta dicarikan perempuan yang masih di bawah umur kepada tersangka A melalui pesan Whatsapp. Setelah itu A mengenalkan kepada para korban. Russ mengaku memberikan imbalan uang kepada masing-masing korban Rp2 juta.“Setiap dia melakukan (persetubuhan), dia minta difoto, divideokan, jadi ada kemungkinan, ini dugaan, yang bersangkutan adalah pedofil,” ujar Yusri.[caption id="attachment_336354" align="alignnone" width="900"] Tersangka Russ Albert Medlin WNA Amerika Serikat. (Foto: ANTV/Dedi)[/caption]Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata Russ merupakan seorang buronan interpol berdasarkan Red Notice-Interpol tanggal 4 November 2016 tentang infromasi pencarian buronan interpol Amerika Serikat yang diterbitkan tanggal 10 Desember 2019.“Penipuan investasi saham bitcoin dan juga mempromosikan bit club network atau BCN, total yang berhasil dia tipu berdasarkan koordinasi teman-teman dari FBI kurang lebih  US$ 722 juta  atau dirupiahkan sekitar Rp10,8 triliun," ungkap YusriMetodenya dengan mempromosikan dengan metode cryptocurrency skema ponzi.Informasi Polisi, pelaku juga merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak dibawah umur dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan 2008. Russ sempat dihukum 2 tahun oleh pengadilan Distrik Nevada Amerika  Serikat. Russ terbukti bersalah atas pelecehan seksual dengan korban anak usia 14 tahun dan menyimpan material video serta gambar obyek anak korban seksual.Tersangka disangkakan pasal 76 D jo pasal 81 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak  Rp5.000.0000.000,- (lima miliar rupiah).