Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus menangkap Russ Albert Medlin, seorang warga negara Amerika Serikat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang yang dirilis polisi federal 'FBI'. Russ Albert Medlin melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Subdit IV Tipid Siber Dit Rekrimsus Polda Metro Jaya menangkap DPO FBI yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tersangka adalah Russ Albert Medlin merupakan WNA Amerika Serikat.Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat. Rumah yang dikontrak tersangka di jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk.“Pada saat itu mengamankan mengintrogasi, ada anak kecil dibawah umur sekitar 15 tahun sampai 17 tahun, kemudian menanyakan kepada yang bersangkutan memang betul bahwa dia baru saja di-booking oleh si pemilik rumah,” kata Yusri di lobi halaman Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa, (16/06/2020).Para anak kecil itu juga mengaku disetubuhi oleh tersangka Russ Medlin.Modus operandinya Russ meminta dicarikan perempuan yang masih di bawah umur kepada tersangka A melalui pesan Whatsapp. Setelah itu A mengenalkan kepada para korban. Russ mengaku memberikan imbalan uang kepada masing-masing korban Rp2 juta.“Setiap dia melakukan (persetubuhan), dia minta difoto, divideokan, jadi ada kemungkinan, ini dugaan, yang bersangkutan adalah pedofil,” ujar Yusri.[caption id="attachment_336354" align="alignnone" width="900"]
Polda Metro Jaya Tangkap DPO FBI yang Melakukan Persetubuhan Bawah Umur
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:57 WIB