AS Cabut Ijin Penggunaan Obat Malaria Untuk Pasien Covid-19

obat malaria (Foto : )

Otoritas Amerika Serikat (AS) mencabut ijin darurat penggunaan obat malaria untuk pasien Covid-19. Disebutkan, obat-obat itu terbukti tidak efektif dan menimbulkan efek samping serius. Badan Urusan Pangan dan Obat-Obatan Amerika ( Food and Drugs Administration/FDA ) mengatakan  hidroksiklorokuin dan klorokuin tidak efektif untuk mengobati virus corona, Senin (16/6/2020).FDA menyebut, manfaat obat yang belum terbukti itu tidak lebih besar dari risiko dan potensi risikonya.Obat-obatan yang sudah puluhan tahun diresepkan untuk penyakit lupus dan rematik itu dapat menimbulkan masalah detak jantung, tekanan darah sangat rendah dan kerusakan otot atau syaraf.Dengan keputusan FDA ini, maka pemerintah federal tidak lagi akan mendistribusikan obat itu ke negara bagian untuk penanganan Covid-19. Associated Press  melaporkan Dr. Steven Nissen, seorang peneliti di  Cleveland Clinic