Pengurus salah satu gereja paroki di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap putra altar, yakni jemaat gereja yang bertugas melayani di altar saat misa. Polresta Depok menangkap seorang pria berinisial SM (42) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diduga melakukan terhadap korban di sebuah gereja di Depok."Tersangka SM (42) sudah kita lakukan penahanan dan proses lebih lanjut," kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah, Senin (15/6/2020).Bermula dari kecurigaan pengurus gereja atas perilaku tersangka. Pihak gereja kemudian melakukan investigasi internal terhadap tersangka.Kasus ini terendus sejak Maret 2020 lalu, pengurus lain mencium gelagat tak beres pada SM. Hasil penelusuran sementara oleh tim investigasi internal gereja, kasus pencabulan ini total telah diakui oleh setidaknya 11 anak (kemungkinan masih akan bertambah) dengan kasus paling lama terlacak pada 2006 silam.Setelah membentuk tim investigasi internal, para pengurus gereja mengundang orangtua anak-anak yang tergabung dalam kegiatan gereja tadi, meminta mereka menanyakan putra-putri mereka jika pernah jadi korban pencabulan."Pengurus mengidentifikasi salah satu pengurusnya telah melakukan pencabulan terhadap anak. Dari situ, pihak tempat ibadah secara internal melakukan investigasi terlebih dahulu," jelas Azis.Hasil investigasi internal, ternyata benar tersangka SM melakukan pencabulan. Pihak gereja selanjutnya melaporkan tersangka ke pihak kepolisian."Kemudian benar, ada salah satu anak korban dari pencabulan itu. Kemudian pengurus tempat ibadah melapor ke Polri, kemudian Polri melakukan langkah-langkah penyelidikan memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut melakukan pencabulan terhadap anak di tempat ibadah tersebut," papar Azis.Azis menyebutkan, sejauh ini sudah ada dua korban anak laki-laki berusia sekitar 13-14 tahun. Namun polisi menduga ada korban lain dan berjumlah belasan. Melly Kasna | Depok, Jabar
Cabuli Bocah, Pengurus Gereja di Depok Ditangkap Polisi
Selasa, 16 Juni 2020 - 03:16 WIB
Baca Juga :