Menyoroti data kependudukan yang tengah ramai di masyarakat, Dukcapil Kemendagri menyatakan hanya memberikan hak askes untuk verifikasi data kependudukan bukan memberikan data penduduk ke pihak penyedia jasa pinjaman. Ada beberapa pihak mencurigai bahwa pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan dan mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri.Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan penjelasanan bahwa pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya. Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal."Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Kemendagri hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data." demikian kutipan pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam rilisnya, Minggu (14/6/2020)Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara.Khusus bagi industri fintech dimana memiliki resiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan,NIK dan KTP-el ini merupakan suatu kemajuan besar. Diharapkan hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan.Dengan kerjasama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat tidak digunaka orang lai dan mencegah kerugian yang lebih besar dari Lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain.
Riuh Data Penduduk, Dukcapil Hanya Beri Akses Bukan Beri Data. Ini Penjelasannya
Minggu, 14 Juni 2020 - 18:20 WIB
Baca Juga :