Aparat Imigrasi menggerebek sebuah vila di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan mengamankan sebanyak 21 Warga Negara Asing (WNA) asal China ilegal. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menggerebek sejumlah WNA asal China di sebuah vila di Kampung Ciburial Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/6/2020).Dalam pengerebekan itu diamankan 21 WNA serta puluhan laptop dan telepon genggam. Dari 21 WNA tersebut terdiri dari 20 laki-laki dan seorang perempuan."Diamankan oleh Imigrasi karena tidak dilengkapi dokumen keimigrasian. Pada saat ditanya Paspor KITAS tidak ada, tidak bisa memperlihatkan dokumen. 20 laki dan 1 perempuan berasal dari negara China," kata Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Alvian Bayu, Sabtu (13/6/2020), seperti dilansir dari Vivanews.Dia menjelaskan, terungkapnya keberadaan WNA asal negeri Tirai Bambu tersebut diawali dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Desa Tugu Utara dan Kecamatan Cisarua. Warga mencurigai banyaknya aktifitas WNA di vila tersebut. Warga juga kerap mendengar suara gaduh dari vila itu."Warga merasa terganggu kemudian Timpora di sana melaporkanya ke RT RW, Desa Tugu Utara dan Kecamatan Cisarua. Kemudian Timpora turun untuk melihat situasi. Karena tidak ditemukan dokumen keimigrasian maka diamankan ke kantor Imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut," kata Alvian.Mengenai disitanya puluhan laptop dan handhpne di lokasi, lanjut Alvian, masih dalam penyelidikan apakah dipakai pribadi atau ada aktifitas lain."Saat ini sedang dalam penyelidikan oleh polisi gabungan Timpora. Bagi Imigrasi, yang fatal karena tidak ada dokumen keimigrasian yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan," ujarnya. Vivanews
Imigrasi Gerebek Vila di Bogor, 21 WNA China Diamankan
Sabtu, 13 Juni 2020 - 13:51 WIB
Baca Juga :