Polda Metro Jaya Ungkap 2 Kasus Peredaran Sabu dengan 7 Tersangka

kapolda metro jaya shabu (Foto : )

Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 2 kasus peredaran sabu dengan total 7 tersangka di Cikarang Bekasi dan Pasar Baru Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sujana menjelaskan kasus pertama shabu shabu dengan barang bukti seberat  2 kilogram di Cikarang kabupaten Bekasi. Polisi berhasil menangkap 3 terangka; MNK alias Okib, MR dan DH.Ketiga tersangka tersebut merupakan pemain lama residivis. “Masalah shabu-shabu pengungkapan di Cikarang masih kami kembangkan. Ini pemain lama mereka sudah menjadi narapidana, keluar dan mereka melakukan perbuatan yang sama," Ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sujana saat menggelar konpres di halaman Dit Resnarkoba Polda Metro jaya, Jumat (12/6/2020).Nana juga menjelaskan dari keterangan MK shabu shabu diterima dari seseorang di samping Gereja daerah Kampung Gedong jakarta Timur atas perintah seseorang berinisial MH yang masih DPO.[caption id="attachment_335076" align="alignnone" width="900"] Barang bukti sabu kasus di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Foto: Kukun)[/caption]Kasus kedua pengungkapan peredaran shabu-shabu seberat 1.125,5 gram di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi berhasil menangkap 4 tersangka yakni JH, HAD,Y, dan H.  Nana sujana menjelaskan modus peredaran dengan memasukkan shabu kedalam bungkus teh china.“Dimasukkan di dalam bungkus teh China. Mereka menggunakan jaringan terputus, mereka tidak menyampaikan, tutup mulut darimana mereka mendapatkan" ungkap Nana.Dari perbuatan mereka, para tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp8 ratus juta, dan paling banyak Rp8 miliar.