Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 2 kasus peredaran sabu dengan total 7 tersangka di Cikarang Bekasi dan Pasar Baru Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sujana menjelaskan kasus pertama shabu shabu dengan barang bukti seberat 2 kilogram di Cikarang kabupaten Bekasi. Polisi berhasil menangkap 3 terangka; MNK alias Okib, MR dan DH.Ketiga tersangka tersebut merupakan pemain lama residivis. “Masalah shabu-shabu pengungkapan di Cikarang masih kami kembangkan. Ini pemain lama mereka sudah menjadi narapidana, keluar dan mereka melakukan perbuatan yang sama," Ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sujana saat menggelar konpres di halaman Dit Resnarkoba Polda Metro jaya, Jumat (12/6/2020).Nana juga menjelaskan dari keterangan MK shabu shabu diterima dari seseorang di samping Gereja daerah Kampung Gedong jakarta Timur atas perintah seseorang berinisial MH yang masih DPO.[caption id="attachment_335076" align="alignnone" width="900"]
Polda Metro Jaya Ungkap 2 Kasus Peredaran Sabu dengan 7 Tersangka
Jumat, 12 Juni 2020 - 22:04 WIB