Inilah Putusan MA, Merek Geprek Bensu Bukan Hak Ruben Onsu
Jumat, 12 Juni 2020 - 11:41 WIB
(Putusan Mahkamah Agung/ foto: mahkamahagung.go.id)[/caption]Perkara dengan nomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak Majelis Hakim pada 7 Februari 2019Tak patah arang, Ruben kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2019. Lagi-lagi, gugatan bernomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst hakim menolak yang dibacakan dalam sidang pada 13 Januari 2020.