Puluhan Kepala Desa di Bantul, Yogyakarta, yang tergabung dalam Apdesi mendesak Menteri Keuangan membatalkan Peraturan yang mewajibkan Pemerintah Desa seluruh Indonesia, mengalokasikan dana untuk BLT DD tahap 4 hingga 6. Puluhan Kepala Desa atau Lurah Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berkumpul di kantor Lurah Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Yogakarta,Pertemuan itu digelar karena mereka resah adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 yang mewajibkan pemerintah desa seluruh Indonesia mengalokasikan dana desa untuk BLT DD tahap 4 hingga 6.Ketua Apdesi Bantul, Ani Widayani mengungkapkan, aksi penolakan mereka disebabkan dana desa sudah hampir terkuras habis untuk penanganan covid-19 dan BLT DD tahap 1 hingga 3.Apdesi Bantul berharap dana desa yang masih ada, digunakan untuk menjalankan program wajib stunting , program makanan tambahan balita, pembangunan rumah tidak layak huni dan membantu warga terdampak covid-19 yang belum tersentuh bantuan.[caption id="attachment_334799" align="alignnone" width="900"]
Apdesi Desak Menkeu Batalkan Peraturan Tentang BLT Dana Desa Tahap 4-6
Jumat, 12 Juni 2020 - 10:05 WIB
Baca Juga :