Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penjemputan Jenazah Covid-19 di Surabaya

BLITAR POLISI TETAKAN 4 TSK 2 (Foto : )

Polisi akhirnya melakukan pemeriksaan atas kasus penjemputan paksa jenazah pasien covid-19, di rumah sakit paru-paru Surabaya, beberapa waktu lalu. 10 Orang yang melakukan penjemputan paksa dilakukan pemeriksaan, 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 6 lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Penetapan tersangka, karena melanggar Undang-Undang wabah penyakit, Undang-Undang karantina, serta KUHP.Penjemputan paksa jenazah pasien covid-19, di rumah sakit paru Surabaya, berbuntut panjang, penegakan hukum akhirnya diterapkan oleh pihak kepolisan, yakni Polres Pelabuhan Surabaya.Polisi telah memanggil 10 orang yang menjemput paksa jenazah pasien covid-19. Empat orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan pengancaman, sementara 6 lainnya masih dilakukan pemeriksaan intensif.Keempat tersangka ini, dianggap melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit, Undang-Undang Karantina, serta KUHP. Mereka semua merupakan keluarga dari almarhum.Selain 10 orang yang diperiksa, polisi juga telah memeriksa 5 saksi lain, dari pihak rumah sakit. Syamsul Huda | Surabaya, Jawa Timur