Jakarta Buka Penerimaan Siswa Baru Secara Online

PPDB (Foto : )

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta keluarkan jadwal PPDB, penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020-2021.  Tinggal menghitung hari, proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi DKI Jakarta dibuka. Cara daftar PPDB SD via online telah diumumkan. Jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, yaitu :

  1. Jalur inklusi merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus
  2. Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. Selain itu Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19 untuk bersekolah di sekolah negeri
  3. Jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik sesuai dengan domisili mereka masing-masing
  4. Jalur Prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non akademik
  5. Jalur Pindah tugas orangtua dan Anak Guru merupakan jalur yang disediakan untuk anak-anak dari ASN/TNI/Polri yang pindah karena tugas negara dan anak dari guru yang mengajar di sekolah tujuan CPDB (Calon Peserta Didik Baru)
  6. Jalur Luar DKI merupakan jalur yang disediakan untuk anak yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
Jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut: 1. Jenjang PAUD dan SLB dilaksanakan pada tanggal 22 Juni – 10 Juli 2020. Pendaftaran : 22 Juni – 4 Juli 2020 Pengumuman: 6 Juli 2020 Lapor Diri: 7 – 10 Juli 2020 2. Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan pada tanggal 27 Juli – 5 Agustus 2020. Pendaftaran : 27 – 30 Juli 2020 Pengumuman: 3 Agustus 2020 Lapor Diri: 4 – 5 Agustus 2020 3. Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan pada tanggal 15 Juni – 9 Juli 2020. Untuk informasi lebih lengkap dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Buku Panduan PPDB secara Daring. Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan dapat diakses di :
  1. Situs Disdik DKI Jakarta (disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id)
  2. Layanan Pengaduan PPDB
  3. Hotline : 021 – 39504050 dan 021 – 39504053
Telepon/SMS : - 082114555537 - 082114555538 ; - 082114557312 - 082114557313 Whatsapp : 081380063214 dan 081380063215 Kebijakan PPDB Jakarta 2020 dibuat untuk memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan pendidikan di Sekolah Negeri dan meminimalis ketimpangan sosial, yaitu dengan memberlakukan peningkatan kuota jalur afirmasi jenjang SMP dan SMA menjadi 25 persen, SMK menjadi 35 persen. Nugroho Dendy | Jakarta