LBH GPI mengaku ada sejumlah pihak yang diuntungkan dari wabah COVID-19. Mereka menduga dana COVID-19 yang dianggarkan Rp405,1 triliun dikorupsi. Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Islam (LBH GPI) akan mengadukan dugaan korupsi dana COVID-19 ke Polri, Kejaksaan dan KPK.“Berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban wabah Covid-19 maka kami bergerak untuk melaporkan dugaan kasus korupsi ini,” Ujar Ketua LBH GPI, Khoirul Amin di Markas GPI Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020)Khoirul menduga ada korupsi berjamaah terhadap dana penanganan COVID-19 yang dianggarkan Rp 405,1 triliun.“Hal itu kemudian ada kejanggalan-kejanggalan. Kami menduga kuat ada indikasi penyelewengan atau korupsi berjamaah terhadap uang rakyat," kata khoirul.Ia juga mencurigai ada kasus keluarga di Manado dipaksa menerima uang Rp 50 juta untuk diminta mengakui anggota keluarganya terpapar virus COVID-19. “keluarga dipaksa menerima uang Rp 50 juta. Ada apa? Keluarga yang meninggal dipaksa dimakamkan secara Covid-19 di Sulawesi Selatan, Bekasi, Surabaya, Cianjur, dan sederet kasus lainnya," tutur KhoirulSedangkan Wakil Ketua LBH GPI Dedi Umasugi menjelaskan ada sejumlah pihak yang diuntungkan dengan adanya COVID-19.“Ada gejala masyarakat dibuat ketakutan dan Pemerintah diduga mencoba untuk mencoronakan semua orang. Jelas dengan situasi ini masyarakat tidak lagi mengawasi pengelolaan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 405,1 Triliun,” Kata Dedi.Ia juga mengaku data korban COVID-19 seperti kasus postif, kasus PDP, ODP dan korban meninggal sengaja dibuat fantastis. “sangat kami ragukan keabsahannya. Kami duga, semua itu hanya akal-akalan belaka agar rakyat tidak mengawasi dana penanggulangan COVID-19 yang jumlahnya sangat fantastis sebagai ladang basah Korupsi Berjamaah,” tutur Dedi.Mereka juga mendesak DPR-RI membentuk panitia khusus atau pansus dugaan skandal korupsi dana COVID-19.
LBH GPI Akan Adukan Skandal Dugaan Korupsi Dana COVID-19 ke KPK dan Polri
Kamis, 11 Juni 2020 - 22:22 WIB
Baca Juga :