Pada diskusi virtual yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan pemungutan suara elektronik sebenarnya memungkinkan sekali untuk diterapkan.
Hal itu menurut dia mengingat sekarang Indonesia juga sudah bergerak pada ranah virtual, banyak hal yang sudah dilakukan oleh masyarakat sudah lewat model dalam jaringan (daring).
Selain itu, kerangka hukum penerapan juga bisa didukung oleh aturan perundang-undangan lainnya seperti mengatur soal elektronik. "Bisa sekali (diterapkan), yang terpenting adalah soal kepercayaan (terhadap sistem daring pemilihan)," ujarnya.
Baca Juga :