Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi senilai ratusan juta rupiah, dimusnahkan Satreskoba Polres Tulungagung. barang haram ini diamankan dari seorang bandar narkoba, yang ditangkap akhir bulan lalu. Pemusnahan ini, dilakukan dengan cara memblendernya, dan dibuang ke dalam toilet. Satreskoba Polres Tulungagung, memusnahkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, milik seorang bandar narkoba yang berhasil ditangkap akhir bulan Mei lalu. Narkoba tersebut milik Imam Bahroni, warga kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.Tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan sabu, kepada seseorang di Tulungagung. Saat ditangkap tersangka dalam keadaan bingung, karena efek mengkonsumsi sabu sebelumnya.Total berat sabu yang dimusnahkan ini sebanyak 190 gram, sedangkan untuk pil ekstasi terdapat 188 butir. Kedua jenis narkoba ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air. Setelah hancur narkoba ini lalu dibuang ke toilet. Nilai narkoba tersebut ditaksir mencapai tiga ratus juta rupiah.Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh tersangka dan kuasa hukumnya. Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan amar Undang-Undang yang harus dilakukan. Polisi sendiri dengan tegas menyatakan perang terhadap segala jenis peredaran narkoba, yang banyak meresahkan masyarakat.Tersangka sendiri diketahui merupakan residivis, yang bebas setahun lalu. Selain Tulungagung, tersangka juga memasok narkoba di beberapa daerah seperti Blitar, Kediri dan Jombang. Aries Sutikno | Tulungagung, Jawa Timur
Polres Tulungagung Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Ratusan Juta Rupiah
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:03 WIB
Baca Juga :