Para calon penumpang pesawat kini tak perlu lagi membawa surat tugas atau surat pengantar sebagai syarat kelengkapan dokumen perjalanan.
Gugus Tugas Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru tentang dokumen yang dibutuhkan calon penumpang pesawat.
Menurut Anindita Galuh Wardani dari Angkasa Pura II, dalam surat edaran itu, dokumen yang dibutuhkan penumpang adalah hasil tes kesehatan Covid-19 dan tiket perjalanan.
Sementara surat tugas atau surat pengantar yang sebelumnya jadi syarat dokumen perjalanan, sudah tidak diperlukan lagi.
Di samping itu, pengelola bandara juga akan mengubah fasilitas bandara, mulai dari pemeriksaan dokumen secara digital. Fasilitas pendukung, seperti lift sudah dimodifikasi agar tidak lagi menggunakan sentuhan tangan melainkan dengan pedal kaki.
Hal ini dilakukan guna mengurangi penyebaran virus corona dengan sentuhan tangan.
Sementara itu Direktur Utama Citilink, Juliandra Nurtjahjo mengatakan, pihaknya juga melakukan perubahan prosedur. Mulai dari sebelum penerbangan, selama penerbangan dan pasca penerbangan.
Seperti saat sebelum penerbangan, akan dilakukan pengurangan sentuhan dengan boarding pass elektronik atau tidak lagi dalam bentuk kertas serta aplikasi dokumen lainnya.
Guna mensiasati kerugian karena pembatasan penumpang hanya 50 persen, maka muatan kargo diperbanyak.
Rusdy Muslim I Tangerang, Banten