Pelanggaran PSBB transisi mendapatkan sanksi berupa denda atau hukuman sosial. Bagi yang tidak memakai masker mendapat sanksi bayar denda 250 ribu atau menyapu. Pemda DKI Jakarta sudah menetapkan PSBB transisi . Sejumlah aturan sudah dilonggarkan bagi masyarakat. Meski begitu bagi yang melanggar ada sejumlah sanksi yang diterima bagi pelanggar.Sat Pol PP DKI Jakarta tetap menjalankan fungsi kontrol PSBB transisi di Ibu Kota. Salah satu wilayah kontrol di kawasan bundaran HI Jakarta Pusat. Warga yang tidak memakai masker segera dicegah dan diharuskan lapor untuk didata.[caption id="attachment_333341" align="alignnone" width="900"] Pelanggar PSBB mendapat sanksi menyapu trotoar bundaran HI jakarta Pusat. (Foto: Anto)[/caption]Salah satunya pengemudi ojek daring yang tidak memakai masker saat mengendarai motor. Mendapat sanksi menyapu trotoar di bundaran HI.Gubernur DKI Jakarta juga menekankan pentingnya mengikuti aturan saat PSBB transisi. Masyarakat diminta ikut berpartisipasi mengawasi kegiatan di sejumlah lokasi yang sudah mulai menuju kenormalan baru.“Kepada seluruh warga di Jakarta untuk ikut mengawasi karena tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengawasi jumlah yang begitu banyak, jumlah perkantoran, jumlah pertokoan, jumlah rumah ibadah, jumlah kegiatan sosial luar biasa banyak," Ujar Anies Baswedan (jumat, 5/6).Anies juga menjelaskan akan menutup mall atau pusat perbelanjaan jika melanggar aturan PSBB transisi. "Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mall yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen, bila sampai melanggar ingatkan 2 kali, 2 kali masih melanggar yang ketiga akan ditutup,” Kata Anies.Sedangkan bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum akan dikenakan denda Rp 250.000.