Jika melanggar aturan, sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan terkait sektor transportasi pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.Aturan itu diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.Dalam SK yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, salah satunya membahas mengenai angkutan roda dua baik ojek online dan ojek pangkalan yang diperbolehkan mulai beroperasi pada 8 Juni 2020.Dalam operasionalnya, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Berdasarkan surat keputusan Kadishub tersebut, pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) wajib memenuhi beberapa aturan berikut ini:
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya masker dan wajib menyediakan hand sanitizer.
- Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai pengendalian ketat berskala lokal.
- Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang. Mulai Beroperasi pada 8 Juni 2020.
- Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada nomor 1-4 juga wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.