Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah atas pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, MRT Jakarta melakukan beberapa perubahan terkait kebijakan jadwal operasional yang akan efektif diberlakukan mulai Senin, 8 Juni 2020. Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, mengatakan bahwa perubahan kebijakan jadwal operasional ini dilakukan sebagai langkah MRT Jakarta dalam persiapan pembukaan kembali transportasi publik dalam PSBB masa transisi.“Berbagai langkah kami telah persiapkan, termasuk perubahan jadwal operasional kereta dan stasiun,”ujarnya.“Kami juga akan pastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik, sehingga pengguna jasa MRT Jakarta merasa aman dan nyaman dalam kembali melakukan aktivitas dan mobilitas sehari-hari di masa ini serta kami meminta para pengguna jasa untuk mematuhi semua protokol yang berlaku ketika menggunakan layanan MRT Jakarta,” tambahnya.Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta menjadi sebagai berikut:1. Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.2. Jarak antar kereta ( headway ) yaitu:
- Weekdays (hari kerja):
- Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
- Tiap 10 menit untuk jam non sibuk (05.00 WIB – 07.00 WIB, 09.00 WIB – 17.00 WIB dan 19.00 WIB – 21.00 WIB).
- Weekend (akhir pekan): Tiap 20 menit
- Pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.
- Kereta Khusus Wanita ditiadakan selama PSBB Masa TransisiPT MRT Jakarta (Perseroda) telah menyiapkan marka antrean di dalam stasiun dan kereta, termasuk melakukan simulasi pelaksanaan ‘lonjakan’ jumlah penumpang sebagai langkah antisipasi selama PSBB masa transisi ini.