Komplotan Napi Asimilasi Sekap Korban dan Gasak Uang Rp230 Juta

KUDUS PENYEKAPAN (Foto : )

Satreskrim Polres Kudus berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian, dengan kekerasan dengan cara menyekap korbannya selama 2 hari 2 malam di dalam minibus. Dalam penyekapan pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp230juta, Dari lima pelaku tersebut,  tiga diantaranya merupakan napi yang bebas dari program asimilasi.Kelima pelaku penyekapan yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kudus yakni, Rifai (26), Firman (23), mahmud (25), Kahirul (21), dan Lutfhian (23 ). Dari kelima yang merupakan warga Kudus tersebut, dua diantaranya terpaksa ditembak Polisi, saat penangkapan.Tak tanggung-tanggung Rp230 juta uang di dalam rekening korbannya erik, dikuras habis selama korban di sekap 2 hari 2 malam di dalam minibus pelaku.Menurut Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengungkapkan, dalam kasus penyekapan aktor utama yakni Rifai yang merupakan mantan teman SMA korban. Dimana bermodus ke ATM mengembalikan uang hutang sebesar Rp50juta. Saat di tengah jalan sepi, keduanya dipepet minibus dan di masukan ke dalam mobil untuk di sekap menguras harta korban.Uang Rp230 juta hasil rampasan tersebut, dibuat senang-senang dan dibagi rata kelima pelaku penyekapan, yang berperan masing masing. Kini sejumlah barang bukti lakban, Borgol, dan dua unit handphone , dan dua unit kendaraan minibus yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, dan satu unit mobil hasil kejahatan di amankan aparat Kepolisian Resor Kudus.Dari lima pelaku tersebut, tiga diantaranya merupakan napi yang bebas dari program asimilasi dari Rutan Pati.Akibat perbuatannya, kini mereka terjerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. Galih Manunggal | Kudus, Jawa Tengah