Setiap hari sekitar 30 petugas gabungan memperketat pemeriksaan di lokasi check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Pekayon, Pasar Rebo. Lokasi ini menjadi salah satu perbatasan antara wilayah DKI Jakarta dengan kawasan Depok dan Bogor, Jawa Barat. Hari Jumat 29 Mei 2020, dari pagi sampai sore petugas gabungan telah menindak setidaknya 29 pelanggar, dimana 4 mobil dan 11 motor, mereka ada yang tidak pakai masker, hingga warga luar Jabodetabek yang mencoba masuk Jakarta lewat jalur Jalan Raya Bogor ini. Sanksi dari Pergub no 41 tahun 2020 adalah Teguran Tertulis, Denda Sosial, dan Denda Administratif."Pertama Teguran Tertulis, kedua Denda Sosial berupa nyapu jalan menggunakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB, kita kasih sapu dan pengki, kita suruh nyapu fasilitas umum, ketiga Denda Administratif sebesar 100ribu hingga 250ribu dan itu boleh di pilih oleh mereka," tutur Kasatpol PP Pasar Rebo, Muhammad Syarif.Bentuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar PSBB bervariasi, ada yang menyapu jalan, push up, denda, hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kriteria sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran hingga pertimbangan fisik serta stamina pelanggar. Sedangkan pelanggar yang berasal dari luar Jabodetabek di suruh segera putar balik setelah mengecek plat nomor polisi hingga KTP.Di masa PSBB ini diharapkan masyarakat agar membiasakan diri menggunakan masker, selalu jaga jarak, dan tetap memperhatikan kebersihan, agar terhindar dari Covid 19. Aprianto Nugroho-Jhon Ardiansyah | Jakarta
Puluhan Pelanggar PSBB di Cek Point Pasar Rebo Diberi Sanksi Sosial
Jumat, 29 Mei 2020 - 22:31 WIB
Baca Juga :