Menteri Agama Fachrul Razi menyebut, saat new normal atau tatanan normal baru, tempat-tempat ibadah dibuka kembali, tapi ada syaratnya. Usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, akan ada pembukaan tempat ibadah secara bertahap.Namun pembukaan tempat ibadah tetap mengikuti standar new normal atau tatanan normal baru.Menag menyebut sejumlah manfaat terkait pembukaan tempat ibadah. Antara lain untuk menjawab kerinduan umat terhadap rumah ibadah, menguatkan upaya spiritual dan memberikan reward kepada daerah yang berhasil menekan angka Covid-19.Menurutnya, ada sejumlah syarat dalam pembukaan tempat ibadah saat memasuki new normal nanti.Pertama adalah pembukaan tempat tempat ibadah harus diajukan kepala desa kepada camat di daerah yang relatif aman dari Covid-19.Pengajuan pembukaan tempat ibadah ini kemudian dibahas dalam forum komunikasi tingkat kecamatan.Sebelum mengeluarkan persetujuan, camat harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan bupati atau wali kota. Setelah dianggap aman dari Covid-19, barulah ijin dikeluarkan.Menurut Menag, ijin akan direvisi setiap bulan. Jika terjadi penambahan kasus Covid-19, ijin dapat dicabut kembali.Ditambahkan, ijin ini berlaku untuk tempat ibadah semua agama. Rincian persyaratan akan diumumkan pada akhir pekan nanti.
Saat New Normal, Tempat-tempat Ibadah Dibuka, Tapi Ada Syaratnya
Rabu, 27 Mei 2020 - 13:47 WIB
Baca Juga :