Tanggal 4 Juni Menjadi Penentu New Normal atau Mengulang PSBB di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan tanggal 4 Juni 2020 menjadi masa penentu bagi kebijakan PSBB Jakarta. (Foto : )

), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies, Senin (25/5/2020).Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu masuk ke wilayah DKI Jakarta akan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari tim gabungan seperti dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.Hal itu dilakukan agar kerja keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh komponen hingga masyarakat dalam menurunkan COVID-19 tidak menjadi sia-sia, karena apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan COVID-19, maka permasalahan akan lebih sulit dikendalikan."Ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga, dan menurunkan tingkat penularan COVID. Kita tidak ingin kerja keras kita batal, karena muncul gelombang baru penularan COVID. Kalau itu sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” pungkas Anies.