Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya Raya diperpanjang ke tahap ketiga. Perpanjangan PSBB mulai berlaku besok, Selasa (26/5/2020) hingga Senin (8/6/2020). Keputusan itu disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono, Senin (25/5/2020). Perpanjangan PSBB diambil dalam rapat koordinasi antara Pemprov Jawa Timur dan Forkopmida.Surabaya Raya sendiri meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik."Perpanjangan kedua pembatasan sosial dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 hari," ujar Ketua Koordinator PSBB Jatim, Heru Tjahjono saat Konferensi Pers Update COVID-19 Jatim di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/5/2020).Selain itu, keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubenur Nomor 188.258/KPTS/013/2020 mengatakan, Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik dan Bupati Sidoarjo ditunjuk sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing."Harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai kegiatan," ujar Heru.Di Jawa Timurr, hingga Sabtu (23/5) kasus positif corona mencapai angka 3.595 orang. Jumlah itu bertambah sebanyak 466 kasus dari data sebelumnya.Jawa Timur hingga kini menempati urutan kedua kasus corona terbanyak di Indonesia dan terus dipantau terkait epicentrum baru yang bisa ditimbulkan.Menurut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dari jumlah tersebut, sebanyak 34 persen merupakan kasus positif dari orang tanpa gejala (OTG).
Masih Banyak Kasus, PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Hingga 8 Juni 2020
Senin, 25 Mei 2020 - 20:00 WIB
Baca Juga :