Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bagi yang tak punya Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) maka tak boleh keluar masuk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sejak dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penurunan kasus Covid-19 di ibu kota sudah menunjukkan kemajuan signifikan.Menurutnya, ini merupakan hasil kerja masyarakat Jabodetabek karena telah berhasil mengurangi pertemuan, baik pertemuan ekonomi, sosial, budaya dan termasuk keagamaan.Anies mengatakan selama PSBB hampir 60 persen masyarakat Jakarta tidak bepergian. Kendaraan pribadi juga tinggal 45 persen.Sementara, penumpang Moda Raya Transportasi atau MRT juga tinggal 5 persen dan bus kota tinggal 10-12 persen.Meski demikian, mantan Mendikbud ini menyebut, saat ini adalah fase menentukan bagi Jakarta. Bila di hari-hari terakhir penularan Covid-19 terus menurun, maka sesudah 4 Juni, Jakarta akan ke transisi menuju normal baru.Namun bila penularan Covid-19 kembali meningkat, maka PSBB akan kembali diperpanjang, seperti mengulang proses dari awal lagi.Karena itu Pemerintah DKI Jakarta telah membuat aturan bagi mereka yang bepergian keluar masuk Jakarta hanya bagi mereka mendapat ijin atau yang bekerja 11 sektor yang diijinkan.Selain memiliki persyaratan yang ditentukan gugus tugas, mereka pun juga harus mengurus Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Pengurusan SIKM dapat diakses lewat alamat situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta .Bagi yang tidak memiliki SIKM maka akan diarahkan kembali ke daerah asal keberangkatan.
Anies Baswedan: Tak Punya SIKM Dilarang Keluar Masuk Jakarta
Senin, 25 Mei 2020 - 16:30 WIB
Baca Juga :