Narapidana (napi) kasus korupsi Gayus Tambunan dan napi kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman Lebaran tahun ini. Begini alasannya. Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Apriyanti menyatakan, Gayus Tambunan mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan Abu Bakar Baasyir mendapat remisi 1 bulan 15 hari.Dengan pemberian remisi ini maka Gayus akan keluar dari penjara pada 27 Februari 2034. Sedangkan Baasyir baru akan menghirup udara bebas pada 3 Januari 2022.Rika mengungkapkan alasan keduanya mendapat remisi lebaran tahun ini."Yang pasti mereka berkelakuan baik di dalam. Tidak melanggar peraturan di dalam dan peraturan lain yang sesuai, diterapkan baik persyaratan administrasi maupun substansi untuk memenuhi mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini," kata Rika, Senin (25/5/2020).Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Mulyadi juga membenarkan, keduanya mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalani pidana."Karena keberadaan mereka di lapas juga sudah cukup lama," kata Mulyadi.Gayus dan Baasyir merupakan bagian dari 105.325 narapidana yang menerima remisi Lebaran tahun ini.Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian hukuman, Sedangkan 365 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas. RRI.co.id
Begini Alasan Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Lebaran
Senin, 25 Mei 2020 - 15:16 WIB
Baca Juga :