Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang, meminta agar umat Islam melaksanakan aktivitas dan ibadah lebaran dirumah saja, begitu juga dengan kegiatan malam takbir yang biasanya diadakan keliling, kini ditiadakan. Hasil rapat bersama sembilan instansi terkait, Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang, Banten, memutuskan untuk melarang warga Kabupaten Pandeglang agar tidak melakukan takbiran keliling.Warga tetap diperbolehkan Takbiran di setiap masjid maupun mushola di masing masing daerah, dapat menggaungkan gema takbir di malam Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu agar tidak mengurangi semangat dan kegembiraan umat, dalam menyambut hari kemenangan.Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang, H.Endang mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan instansi terkait, apabila ada warga yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi, berupa teguran dan diputarbalikan kembali, dengan begitu, percepatan penanganan wabah covid-19 di daerahnya dapat dicegah.Ia menambahkan, agar seluruh warga masyarakat dapat memahami keputusan tersebut, juga walaupun melaksanakan gema takbir di mushola atau mesjid, agar tetap menjaga protokol kesehatan, dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Siti Ma’rufah | Pandeglang, Banten
Larang Warga Takbiran Keliling, Kemenag Minta Warga Takbiran di Masjid
Jumat, 22 Mei 2020 - 17:23 WIB
Baca Juga :