Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita hampir 300 ton gula pasir dari distributor PT. Pasifik Artha Persada karena diduga melakukan praktik penimbunan yang menyebabkan harga gula di pasaran wilayah Malang Raya, Jawa Timur, melonjak hingga Rp17 ribu per kilogram.
Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyita 299,95 ton gula dari sejumlah distributor nakal di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, karena tak segera mendistribusikan kepada masyarakat.
Praktik penimbunan merupakan salah satu pemicu tingginya harga gula di pasaran wilayah Malang Raya, disamping rantai distribusi yang cukup panjang. Padahal, pabrik menjual gula dengan harga di bawah Rp12 ribu per kilogram.
[caption id="attachment_324737" align="alignnone" width="900"]
Diduga Menimbun, Kemendag Sita Hampir 300 Ton Gula Milik PT. Pasifik Artha Persada
Rabu, 20 Mei 2020 - 15:07 WIB
Baca Juga :