Diduga Menimbun, Kemendag Sita Hampir 300 Ton Gula Milik PT. Pasifik Artha Persada

Gula PT. Pasifik Artha Persada (Foto : )

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita hampir 300 ton gula pasir dari distributor PT. Pasifik Artha Persada karena diduga melakukan praktik penimbunan yang menyebabkan harga gula di pasaran wilayah Malang Raya, Jawa Timur, melonjak hingga Rp17 ribu per kilogram. Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyita 299,95 ton gula dari sejumlah distributor nakal di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, karena tak segera mendistribusikan kepada masyarakat. Praktik penimbunan merupakan salah satu pemicu tingginya harga gula di pasaran wilayah Malang Raya, disamping rantai distribusi yang cukup panjang. Padahal, pabrik menjual gula dengan harga di bawah Rp12 ribu per kilogram. [caption id="attachment_324737" align="alignnone" width="900"] Timbunan gula milik PT. Pasifik Artha Persada. (ANTV/ Edi Cahyono).[/caption] Saat berada di gudang PT. Pasific Artha Persada, Malang, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan akan memutus mata rantai distribusi gula agar harga di masyarakat murah. Menurutnya, jika sebelumnya distribusi gula ke masyarakat harus melalui 4 hingga lima tahapan distributor, maka ke depan hanya akan dilakukan oleh satu tingkat distributor. [caption id="attachment_324740" align="alignnone" width="900"] Pemberitahuan penyegelan. (ANTV/ Edi Cahyono).[/caption] Di lokasi yang sama, Kepala Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menuturkan, pihaknya kan melakukan penertiban terhadap para distributor yang tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan. Saat ini, harga gula di pasaran wilayah Malang Raya mencapai hingga Rp17 ribu per kilogram. Padahal harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp12.500 per kilogram.  Edi Cahyono | Malang, Jawa Timur