Setelah sehari di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, Habib Bahar dipindah ke Nusakambangan Selasa malam. Begini alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Terpidana kasus penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM, Habib Bahar dipindah pada Selasa (19/5/2020) malam."Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan Kepolisian," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, seperti dilansir Vivanews. (20/5/2020).Menurut Rika, pemindahan dilakkan karena keberadaan Habib Bahar menjadikan situasi di Lapas Gunung Sindur yang dihuni para napi kasus teroris dan bandar narkoba, jadi tidak kondusif.Adanya kerumunan massa yang ingin membesuk Habib Bahar di sana dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas tersebut.Karena itu Kepala Lapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat,Direktur Jenderal Pemasyarakatan akhirnya menyetujui, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan.Rika menegaskan, pemindahan ini untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan. Selain itu guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan.Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status asimilasi untuk Habib Bahar karena dianggap melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi. Vivanews
Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasan Ditjen PAS
Rabu, 20 Mei 2020 - 10:32 WIB
Baca Juga :