Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pandeglang perbolehkan warga melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H. di Masjid. Pasalnya, Kabupaten Pandeglang dinilai dapat mengendalikan wabah covid-19. Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang melalui Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan surat keputusan terkait shalat berjamaah Idul Fitri 1441 Hijriah. Dalam suratnya MUI Kabupaten Pandeglang tidak melarang umat muslim atau memperbolehkan warganya untuk melaksanakan sholat ied berjamaah. Shalat ied ini tetap menerapkan beberapa ketentuan, salah satunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan.Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH TB. Hamdi Maani mengatakan, sesuai hasil rapat bersama sembilan instansi terkait, diantaranya Tim gugus tugas, Polres Pandeglang, Kodim 0601, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan DKM Masjid, sepakat dalam pelaksanaan shalat Ied tersebut. Namun dengan beberapa ketentuan, seperti membawa peralatan shalat masing masing, menjaga jarak saat shalat,pengecekan suhu tubuh dan menyediakan hand sanitizer.“Kabupaten Pandeglang dinilai termasuk kabupaten yang terkendali dalam penanganan covid-19, maka Shalat Ied dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, “ ujar Ketua Mejelis Ulama Kabupaten Pandeglang KH. TB. Hamdi Maani.Ketua MUI Pandeglang juga menghimbau kepada warga yang memang sedang tidak sehat untuk tidak memaksakan pergi Shalat Ied berjamaah ke masjid, untuk mencegah penyebaran covid-19 di daerahnya.Siti Ma’rufah | Pandeglang, Banten
Majelis UIama Indonesia Pandeglang Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid
Rabu, 20 Mei 2020 - 08:39 WIB
Baca Juga :