Kemenhub memberikan sanksi terhadap maskapai Batik Air yang terbukti melanggar batas daya angkut maksimal 50% dari kapasitas pesawat. Padahal selama masa pandemi COVID-19, maskapai hanya diizinkan mengangkut maksimal 50 persen daya angkut seperti diatur dalam Pasal 14 poin b Permenhub 18/2020.Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan sanksi yang diberikan yakni pembekuan rute Jakarta-Denpasar ID 6506. Pembekuan tersebut berlangsung sampai 31 Mei.Diketahui berdasarkan data yang diterima kumparan, Batik Air rute Jakarta-Denpasar ID 6506 pada 14 Mei lalu mengangkut 6 penumpang bisnis dan 137 penumpang ekonomi."Dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan Ditjen Hubud, bahwa yang melanggar adalah maskapai Batik Air dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506," ujar Adita dalam keterangannya seperti dikutip dari kumparan.com .“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” lanjutnya.Setelah 31 Mei, kata Adita, Batik Air bisa kembali mengajukan rute yang telah dibekukan ke Kemenhub. Sementara bagi penumpang rute tersebut, akan diminta untuk dipindahkan ke jam penerbangan lainnya."(Pembekuan) sampai 31 Mei. Setelah itu bisa mengajukan usulan kembali," ucapnya.Sementara untuk penerbangan Batik Air rute-rute lainnya yang juga diduga melanggar batas maksimal penumpang, masih dalam tahap investigasi."Yang sudah selesai investigasi yang Jakarta-Denpasar," tutupnya. Berikut data beberapa penerbangan Batik Air lain pada 14 Mei yang diduga melanggar batas penumpang: KeberangkatanID 6370: Bandara Soetta-Bandara Juanda, pukul 07.00 WIB, mengangkut 2 penumpang bisnis dan 159 penumpang ekonomi.ID 6262: Bandara Soetta-Bandara Sultan Hasanuddin, pukul 07.00 WIB, mengangkut 6 penumpang bisnis dan 156 penumpang ekonomiID 6814: Bandara Soetta-Bandara Minangkabau, pukul 07.15 WIB, mengangkut 2 penumpang bisnis dan 174 penumpang ekonomi.
Satu Rute Batik Air Jakarta-Denpasar Dibekukan Karena Melanggar Aturan Batas Penumpang
Selasa, 19 Mei 2020 - 22:06 WIB
Baca Juga :