Dua orang diamankan petugas gabungan pos Covid-19 di Gerbang Timur, Tarano ketika hendak masuk wilayah Sumbawa. Mereka kedapatan membawa dua paket sabu seberat 15,63 gram .Kedua pelaku adalah AL alias Alos (44), warga Kecamatan Plampang dan rekannya MW (45), warga Kecamatan Empang.[caption id="attachment_324034" align="alignnone" width="653"] Petugas meminta keterangan tersangka (ANTV/Irwansyah)[/caption]Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Masdidin mengatakan kedua pelaku merupakan target operasi polisi. AL diduga menjadi pengedar narkoba.“Mereka sudah diikuti anggota dari wilayah Dompu dan sedang menuju Sumbawa membawa narkoba untuk diperjualbelikan, ”ujar Masdidin.Tim lantas menghubungi petugas gabungan TNI Polri yang bertugas di posko pengamanan Covid-19 Gerbang Timur, Desa Labuan Aji, Kecamatan Tarano.Petugas pos Covid langsung mencegat kendaraan pelaku begitu hendak melintas. Setelah digeledah, petugas menemukan narkoba jenis sabu dalam kendaraan mereka.Selain paket sabu seberat 15,63 gram, petugas juga menyita 1 unit kendaraan, alat penghisap sabu atau bong, korek gas dan telepon genggam.Dari hasil tes urin RSUD Sumbawa, kedua tersangka dinyatakan positif narkoba.AL dan MW akan dijerat Pasal 114 ayat 2 KUHP, Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Irwansyah I Sumbawa, NTB