, Abdul Madjid Latuconsina sebagai perwakilan keluarga Latuconsina menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua artis Andre Taulany dan Rina Nose ke pihak berwajib. Madjid yang juga berprofesi sebagai pengacara menegaskan, aksi kedua artis itu dinyakini menyalahi pasal 310 KUHP karena secara jelas telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik keluarga besar Latuconsina.Sekedar informasi, bermula dari sebuah program komedi yang dipandu Andre Taulany dan Sule di salah satu stasiun televisi swasta, Prilly Latuconsina yang menjadi bintang tamunya dijadikan bahan candaan, Andry Taulany melemparkan sebuah pertanyaan ke Rina Nose yang juga ikut meramaikan program tersebut, namun jawabannya membawa nama belakang Latuconsina dengan memplesetkannya menjadi candaan. [caption id="attachment_323870" align="alignnone" width="900"]
Prilly Latuconsina Dihujat Andre Taulany dan Rina Nose, Begini Tanggapannya
Senin, 18 Mei 2020 - 23:20 WIB
Baca Juga :