menggunakan kertas hvs biasa, ujar prasetyo kepada polisi.Menurut prasetyo satu lembar kertas hvs bisa menghasilkan 3 buah lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, yang kemudian ia potong satu per satu, dengan menggunakan gunting.Agar tidak dicurigai oleh penerima uang, tersangka sengaja mencetak uang palsu pecahan seratus ribu rupiah ini, dengan beberapa master uang asli sehingga menghasilkan beberapa uang palsu dengan nomor seri yang berbeda.“Saya sangat menyesal membuat uang palsu ini, hal ini terpaksa saya lakukan karena saya sudah tidak punya pekerjaan lagi dan tidak punya uang untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro mengatakan, Kepolisian Polres Semarang berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang dibuat sendiri oleh tersangka dengan modus membuat uang palsu, menggunakan sebuah printer laser.Dari pemeriksaan pelaku membuat sendiri uang palsu tersebut, dan diperkirakan jumlahnya mencapai Rp6 juta Terungkapnya peredaran dan pembuatan uang palsu ini berawal dari pelaku yang membeli sebuah HP secara online dengan pembayaran secara COD( cash on delivery ).Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan uang palsu pecahan Rp.100.000,-, printer laser, sebuah handphone hasil pembelian dengan uang palsu, gunting, dan beberapa lembar uang asli pecahan Rp100 ribu, yang digunakan sebagai master pencetak uang palsu.Akibat perbuatannya tersangka dikenakan undang undang RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang.
Terkena PHK, Pekerja Proyek Cetak Uang Palsu Jutaan Rupiah
Jumat, 15 Mei 2020 - 22:44 WIB
Baca Juga :