Anies Keluarkan Pergub Larang Warga Jakarta Keluar Jabodetabek

Anis (Foto : )

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar/masuk Jakarta. Pembatasan ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus Corona (COVID-19). Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Dengan begini, Anies membatasi ruang gerak masyarakat Jakarta."Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan COVID-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020," ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Aturan itu diteken Anies pada 14 Mei 2020."Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," jelas Anies.Hal ini sebagai langkah pencegahan virus Corona. "Dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID bisa terkendali," ujar Anies.Dengan dasar hukum ini, akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi, mereka bisa mengatur penduduk."Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucap Anies.Namun, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pergub Hanya Atur Warga Keluar-Masuk Jakarta, Bukan Jabodetabek Hal berbeda mengemuka dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menjadi rujukan konferensi pers Anies ini. Pergub ini hanya mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta, bukan Jabodetabek seperti yang disampaikan Anies dalam konferensi pers.Berikut bunyi pasal 4 Pergub tersebut:Pasal 4(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:a.Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, danb. Jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi. (*)