Ketika kota - kota besar lain memberlakukan PSBB untuk menangani pandemi COVID-19, Kota Semarang justru tak pernah mengajukan PSBB sedari awal. Kota Semarang hanya memberlakukan pembatasan non PSBB yang disebut PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hasilnya, hingga hari ke-18 pemberlakuan PKM di Kota Semarang, jumlah positif terkonfirmasi turun lebih dari setengah sebelumnya, yang semula sebanyak 134 pada 26 April 2020, menjadi 55 pada hari Jumat, 14 Mei 2020.Bahkan angka PDP di Kota Semarang juga turun drastis, dari yang semula sebanyak 267 PDP pada 26 April 2020, menjadi 92 PDP pada Jumat, 15 Mei 2020.Grafik kesembuhan pun melonjak tinggi, menembus angka 200 lebih, melampaui jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 maupun PDP.Ditegaskan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi keputusan tak mengajukan PSBB bukan berarti menganggap jika PSBB tak penting.Namun Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu mengungkapkan jika ada dua pertimbangan yang diletakkan kala mengambil keputusan, yaitu pertimbangan medis dan ekonomi.Untuk itulah Pemerintah Kota Semarang kemudian menetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam mengatasi COVID-19 di Ibu Kota Jawa tengah.Meski memunculkan pro kontra pada awalnya, namun pemberlakuan PKM di Kota Semarang rupanya cukup efektif dalam menangani COVID-19. Hal itu dapat terlihat dari grafik COVID-19 di Kota Semarang yang mulai melandai sejak diberlakukannya PKM pada 27 April 2020.Hendi menyebutkan, pada dasarnya penetapan PKM melalui Peraturan Wali Kota Semarang merupakan payung hukum agar dapat lebih menggiatkan patroli di berbagai wilayah.“Saya menyebutnya sebagai jalan tengah, karena di satu sisi ada yang mendesak ingin PSBB, tapi di sisi lain juga ada yang tidak ingin PSBB karena alasan ekonomi," terang Hendi."Artinya ada sebuah keseimbangan antara dua kelompok besar, yang kemudian diterbitkan PKM, dengan dasar kegiatan sesungguhnya adalah patroli yang dilakukan tim satuan wilayah TNI-POLRI dan Pemerintah Kota Semarang," lanjutnya.Di sisi lain, walau tak menetapkan PSBB, Hendi meyakinkan jika melalui peraturan PKM, TNI - POLRI bersama Pemerintah Kota Semarang juga bekerja keras agar dapat menekan wabah COVID-19. Antara lain caranya dengan menempatkan 8 pos pantau di perbatasan kota, serta 4 pos pantau di tengah kota, untuk mengingatkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan."Restoran, PKL, dan sebagainya boleh buka, asal mematuhi SOP kesehatan sampai jam 8 malam. Selepas itu hanya boleh melayani pembeli untuk dibawa pulang. Sehingga pedagang yang melayani pembeli tidak pakai masker, langsung tempatnya ditutup, yang selepas jam 8 malam melayani pembeli di tempat, juga begitu. Besoknya boleh berjualan lagi, tapi harus sesuai aturan," tegasnya. Teguh Joko Sutrisno | Semarang, Jawa Tengah
Kota Semarang Terus Landaikan Grafik COVID-19 Tanpa PSBB, Kok Bisa?
Jumat, 15 Mei 2020 - 18:44 WIB
Baca Juga :