NF, remaja putri pelaku kekerasan pembunuhan terhadap anak berusia lima tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada awal Maret lalu ternyata merupakan korban tindak kekerasan seksual. Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF juga diketahui tengah hamil. Usia kandungannya kini memasuki 14 minggu.Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangannya yang dikutip dari laman Antara, mengatakan NF berada dalam dua posisi sekaligus yakni sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual."Kasus kedua juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan," jelasHarry Hikmat, Kamis (14/5/2020).Kondisi NF tersebut diketahui setelah menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur.Dari pemeriksaan itu terungkap bahwa NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya, bahkan kini tengah hamil dengan usia kandungan 14 minggu.Kasus pembunuhan yang dilakukan NF ini awalnya diketahui saat NF tiba-tiba mendatangi Polsek Tamansari, Jakarta Barat mengenakan seragam sekolah.Berhasil menemui petugas kepolisian, NF mengaku telah membunuh seorang anak. Menerima informasi itu, kepolisian setempat melimpahkan kasus itu ke Polsek Sawah Besar lantaran domisili siswi SMA berusia 15 tahun itu ada di kawasan Karang Anyar RT 004/006 Nomor 41, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.Polisi menyambangi kediaman gadis berinisial NF itu guna melakukan verifikasi terkait informasi pembunuhan. Di dalam sebuah lemari, polisi menemukan jasad anak perempuan, mulutnya disumpal kain dan badannya 'dibedong' sprei pula. Jasad itu tertutup pakaian yang digantung dan ditumpuk pakaian.Lantas polisi memeriksa NF atas dugaan pembunuhan terhadap bocah berinisial APA (5), anak tetangga yang juga teman adiknya. Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yakni dia terinspirasi film horor Chucky dan anime Slender Man.Peristiwa ini bermula pada 5 Maret 2020, sekitar pukul 16.00, ketika pelaku mengajak korban ke kamar mandi dengan dalih meminta tolong diambilkan mainan di dalam bak mandi. Kepala APA ditenggelamkan NF ketika bocah itu berada di dalam bak sekitar lima menit.Pelaku juga menyumpal mulut korban agar tak berteriak. Setelah tubuh korban melemas lalu pelaku memasukkan tubuh korban ke ember dalam keadaan terikat. Jenazah urung dibuang sore itu karena takut ketahuan warga, maka NF menyimpan jasad APA di dalam lemari. Esoknya baru ia mengaku perbuatan kejinya itu ke polisi.Saat ini NF telah dirujuk ke Balai Anak "Handayani" di Jakarta. Di balai milik Kemensos tersebut, NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan.Sejalan dengan hal tersebut, pekerja sosial dan psikolog Handayani telah melakukan beberapa terapi kepada NF. Saat ini, kondisi NF sudah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik, secara fisik, psikis, sosial, dan spiritual. Kondisi fisiknya tampak sehat dan sudah mampu menjaga kebersihan diri.Secara sosial, NF mulai terbuka dengan petugas untuk menceritakan permasalahannya dan merasa nyaman berada di balai. NF bahkan meminta untuk tetap berada di Balai Anak "Handayani" Jakarta dan ingin mengurus sendiri anaknya setelah lahir nantinya.Harry sebelumnya melaksanakan diskusi kelompok terfokus dengan tema "Refleksi kebijakan penanganan kasus NF" yang diikuti Kementerian/Lembaga terkait, yaitu KPPPA, Kejari Jakarta Pusat, Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Pusat, RS Polri Kramat Jati. Selain itu, juga diikuti oleh KPAI, Komnas PA, LPAI, PP Muhammadiyah,Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Balai Anak "Handayani", Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta seluruh kepala balai/loka rehabilitasi sosial Anak, Kemensos.Dalam diskusi tersebut Harry menegaskan bahwa pentingnya memenuhi hak NF sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus.Ia menyebutkan beberapa pembelajaran dari kasus NF yang perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa dapat dicegah, misalnya soal pengawasan orang tua, pelaku adalah orang terdekat dan berada di lingkungan anak dan kekerasan seksual terjadi di rumah.Sementara itu Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar menyebutkan bahwa hak anak dalam proses peradilan adalah mendapat pendampingan hukum. "Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk dampingi NF di peradilan," pungkasnya.(*)
Pelaku Pembunuh Anak di Sawah Besar: Korban Pelecehan Seksual, Kini Hamil 3,5 Bulan
Kamis, 14 Mei 2020 - 22:04 WIB
Baca Juga :