Majelis Ulama Indonesia Keluarkan Fatwa Ketentuan Shalat Ied di Tengah Pandemi Corona

MUI (Foto : )

Menjelang hari perayaan Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang ketentuan melaksanakan shalat Ied, di tengah pandemi corona saat ini. Beberapa wilayah diperbolehkan melaksanakan shalat Ied, di tempat umum dengan ketentuan kesehatan, sementara untuk wilayah yang masih rawan akan penyebaran virus, diminta agar melaksanakan shalat Ied, di rumah masing-masing.Menjawab keresahan masyarakat tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah pandemi corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pun mengeluarkan fatwa tentang bagaimana melaksanakan shalat Ied.Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, untuk beberapa wilayah diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Ied di tempat umum, baik di masjid atau di lapangan, tentunya dengan ketentuan kesehatan, yakni di wilayah tersebut belum terdampak dari penyebaran virus corona, atau di wilayah terdampak corona yang penularan virus covid-19  mengalami tren penurunan, atau kelonggaran kebijakan dari pihak berwenang dan terkait.Sementara untuk wilayah yang penyebaran virusnya dinilai masih tinggi, agar melaksanakan shalat Ied di rumah masing-masing bersama dengan keluarga, dengan tetap menjaga kesehatan serta melaksanakan segala syarat shalat Ied, seperti berjamaah minimal empat orang, membaca dua khatbah, serta sunah lainnya. Saiful Anwar | Jakarta