Polisi memberikan hukuman bagi pelanggar PSBB di Sidoarjo, ikut memakamkan jenazah pasien positif virus corona (covid-19). Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji menerapkan sanksi lebih tegas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di wilayah Sidoarjo yang baru dimulai pada Selasa (12/5/2020).Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar PSBB tahap II ini berupa sanksi sosial, mulai dari membersihkan fasilitas umum, masjid hingga menjadi relawan pemakaman jenazah covid-19. Namun demikian, sanksi berupa teguran lisan dan tertulis tetap diberlakukan bagi yang baru pertama kali melanggar PSBB."Kalau yang bandel-bandel ini mereka nanti jadi relawan pemakaman jenazah covid-19," kata Kombes Sumardji, Kamis (14/5/2020), seperti dilansir dari Vivanews.Menurut Kapolres, sanksi menjadi relawan pemakaman covid-19 ini akan diberikan bagi mereka yang sudah tiga kali berulang-ulang melanggar aturan PSBB. Tentu sebelumnya didahului dengan teguran tertulis dan mengamankan KTP yang bersangkutan."Kalau ndablek (bandel) ya salah satunya buat mereka jera diantaranya turut memakamkan jenazah covid-19," ujar Sumardji."Tentu kita punya strategi, mungkin cuma mengantarkan misalnya, yang penting dia disitu tapi tetap mentaati protokol kesehatan," imbuhnya.Seperti diketahui, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya di Sidoarjo, Gresik dan Surabaya tahap II resmi berlaku mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020. Semua itu dilakukan untuk menekan angka penularan Coronavirus Disease atau Covid-19. (*) Vivanews
Siap-siap, Pelanggar PSBB di Sidoarjo Dihukum Ikut Makamkan Jenazah Covid-19
Kamis, 14 Mei 2020 - 09:36 WIB
Baca Juga :