Fatwa MUI mengenai Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan mengingat banyak pertanyaan masyarakat. antvklik.com Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (6/5/2020) mengeluarkan fatwa tentang panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19."Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5/2020) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta.Dia mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan."Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT," kata dia.Dia mengatakan shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola, atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah."Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah," katanya.Sementara salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali."Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.
Fatwa MUI Mengenai Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri
Rabu, 13 Mei 2020 - 21:00 WIB
Baca Juga :