Polisi Akan Tindak Tegas Ormas yang Memaksa Minta THR Kepada Pengusaha

Polisi Akan Tindak Tegas Ormas yang Memaksa Minta THR Kepada Pengusaha (Foto Dok. ANTVklik) (Foto : )

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan pemaksaan tidak boleh dilakukan terkait permintaan THR atau tunjangan hari raya dari pihak organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha jelang Hari Lebaran ini. Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, segala sesuatu terkait permintaan THR jangan dimulai dari paksaan atau suatu keharusan, karena THR harus berdasar pada kesadaran masing-masing."Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5/2020), seperti dikutip dari vivanews.com. Polisi menegaskan akan menindak ormas yang coba melakukan pemerasan. Pun coba memberikan ancaman jika tidak diberikan oleh pengusaha. Sebab, pemberian THR kepada ormas sebenarnya tidak wajib."Kalau minta THR ke pengusaha, tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ. Memukul atau memaksa menyerang," kata dia.Yusri menambahkan, selain soal pemaksaan THR, polisi juga mengingatkan terkait pungli, agar tidak melakukan pungutan liar dengan alasan apapun. Hal tersebut juga masuk tindak pidana."Jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli," pungkasnya.